Bandar Narkoba Didesa Bukit Kesuma Pelalawan Berhasil Ditangkap

Bandar Narkoba Didesa Bukit Kesuma Pelalawan Berhasil Ditangkap

PELALAWAN- Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil menangkap bandar Narkoba yang meresahkan masyarakat di desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah, SH, MH, dengan berhasil mengamankan tiga tersangka. Satu dari dari tiga tersangka merupakan bandar atau 'induk angkang' peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Ia adalah, inisial LP (39) berdasarkan identitas KTP tercatat sebagai warga Pematang Siantar Sumatera Utara (Sumut), berdomisili di jalan koridor KM 50 desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto dan ditegaskan Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah, SH, MH, Rabu (3/62020) memastikan tersangka LP adalah bandar Narkoba di Desa Kesuma dan ia juga mantan resedivis lima tahun penjara terhadap kasus yang sama.

Kedua tersangka lain yang ditangkap, masing-masing berperan sebagai kaki tangan tersangka LP, diantaranya, JD alias Atan Tarigan (27) warga Dusun Sei Medang Raya RT 01, RW 10 Dusun 6 desa Bukit Kesuma dan AT (38) tempat tanggal lahir Sibolga pengangguran.

Menurut penuturan Kasubag Humas Edi Haryanto, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula terhadap penangkapan tersangka JD alias Atan Tarigan dirumahnya, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Dari tangan tersangka JD ditemukan barang bukti, berupa dua paket sedang diduga Narkoba jenis sabu didalam plastik bening klep merah dimasukkan dalam rokok Dunhil warna hitam. Selain itu pula, satu bal plastik bening klep merah dimasukkan dalam rokok Sampoerna dan satu unit HP Nokia. Total barang bukti yang disita dari tangan tersangka JD ini, sabu berat kotor 9.19 gram.

Menurut pengakuan JD bahwa barang bukti sabu itu ia peroleh dari tersangka LP. Team Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan. Berselang satu jam kemudian, LP berhasil dicokok di jalan Sehat Kebun Lestari desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan LP, satu botol racun plastik merek Metsulindo warna putih yang berisikan plastik putih klep merah tiga bal dan satu unit HP merek Nokia.

Hasil pengembangan terhadap tersangka LP tersebut, ia mengaku menitip barang bukti lainnya, kepada tersangka AT. Alhasil, tersangka AT berhasil diciduk pukul 18.15 WIB. AT ini ditangkap di jalan Poros Koridor KM 42 desa Pangkalan Gondai kecamatan Langgam.

Dari tangan tersangka, AT ini berhasil diamankan, barang bukti satu kotak rokok merek Samporna berisikan 17 paket bungkus kecil Narkoba jenis Sabu. Selain itu delapan paket sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan dalam plastik asoy dan satu unit HP merek Nokia. Total barang bukti berupa sabu berat kotor 3.60 gram.***

Berita Lainnya

Index