Calon Petahana Disarankan tak Jabat Ketua Gugus Tugas Covid-19

Calon Petahana Disarankan tak Jabat Ketua Gugus Tugas Covid-19

CELOTEH RIAU.COM --Ketua Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) RI, Abhan menyarankan agar para kandidat kepala daerah petahana yang memutuskan untuk kembali maju di Pilkada 2020 tak menjabat sebagai ex officio Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Usulan itu ia sampaikan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan para kepala daerah petahana jelang digelarnya Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

"Apakah tak dimungkinkan misalnya kepala gugus tugas daerah yang ex officio Bupati, Walikota, Gubernur yang potensi petahana ini tidak dijabat oleh Bupati, Walikota, atau Gubernur," kata Abhan dalam Webinar Pemilu Serentak di Tengah Pandemi, Selasa (16/6).

Abhan mengusulkan agar jabatan kepala gugus tugas daerah tersebut bisa diserahkan kepada aparatur daerah yang tak mencalonkan diri di Pilkada 2020. 

Terlebih lagi, Abhan mencatat ada lebih dari 200 dari total 270 kepala daerah petahana yang berpeluang untuk maju kembali dalam Pilkada 2020. 

Ia menyatakan usulan tersebut agar potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power tak digunakan oleh para petahana untuk mempertahankan kekuasannya di Pilkada 2020.

Mengingat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah juga mengatur kepala daerah tidak diperbolehkan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

"Atau bisa diarahkan kepada Sekda yang tidak mencalonkan. Saya kira ini untuk menghindari potensi-potensi itu. Saya kira itu bagian dari dari Kemendagri ngatur persoalan itu," kata dia.

Lebih lanjut, Abhan mencontohkan potensi politisasi bantuan sosial karena gelaran Pilkada 2020 digelar bertepatan dengan pandemi Covid-19. Abhan mengatakan, politisasi bantuan sosial untuk masyarakat sudah muncul di beberapa daerah.

Abhan bercerita pihaknya sudah menemukan banyak Bansos Covid-19 di daerah-daerah yang sengaja ditempelkan sticker wajah kepala daerah petahana. Padahal yang bersangkutan sudah mendapatkan rekomendasi parpol untuk maju kembali di Pilkada 2020.

"Bakal calon yang berpotensi calon petahana ini, tidak memanfaatkan bantuan Covid untuk kepentingan politik praktis pilkada 2020. Petahana sudah banyak akses dibanding pendatang baru," kata Abhan.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan agar Gubernur maupun Walikota dan Bupati langsung mengambil peran sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Jabatan itu, kata Tito, tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah

Poin itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/12622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang terbit 29 maret lalu.

 

#politik

Index

Berita Lainnya

Index