CELOTEHRIAU.COM--Hingga saat ini sudah ada 46 pelaku usaha dari berbagai sektor yang mengajukan proposal protokol kesehatan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.
Mereka mengajukan proposal tersebut guna mendapatkan izin operasional kembali pasca Covid-19. Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat mereka.
"Sampai hari ini, sudah ada 46 usaha yang mengajukan (proposal protokol kesehatan)," ujar Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, Jumat (19/6/2020).
Dirincikannya, jenis dan pelaku usaha yang telah mengajukan protokol kesehatan, di antaranya hotel 21 berkas, restoran 4 berkas, tempat hiburan 16 berkas, supermarket 1 berkas, usaha lainnya 4 berkas. "Ada 19 hotel dan 1 restoran yang sudah kita BAP," jelasnya.
20 tempat usaha itu telah dilakukan peninjauan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat mereka. Setelah dilakukan peninjauan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pekanbaru, baru izin operasional kembali pasca Covid-19 diterbitkan oleh DPM-PTSP Pekanbaru.
Namun, izin dapat diterbitkan jika pelaku usaha memenuhi standar protokol kesehatan. Seperti menyediakan peralatan cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan menerapkan physical distancing di lokasi.
Lebih jauh dikatakannya, setiap pelaku usaha harus mengajukan proposal kesehatan ke Pemko Pekanbaru untuk mendapatkan izin operasional kembali pasca Covid-19. Namun, jika pelaku usaha mengabaikan itu, maka akan diberikan sanksi administratif.