Demi Netralitas ASN, Bupati Pelalawan Terbitkan Surat Edaran

Demi Netralitas ASN, Bupati Pelalawan Terbitkan Surat Edaran

PELALAWAN- Untuk mempertegas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pelalawan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Bupati HM Harris menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.


Surat edaran tersebut bernomor 800/BKPSDM-PEMKA/2020/1108, tertanggal 22 Juni 2020, ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemda Pelalawan.

Demikian diungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekkda) pemda Pelalawan, Tengku Mukhlis, Selasa (23/6/2020). Dalam SE ini Bupati mengharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2020.

Dijelaskan Sekkda, dalam surat edaran itu termuat ASN tidak diperbolehkan dalam kegiatan politik praktis, serta melakukan kegiatan pencegahan bersama pejabat pembina kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan.

Selain itu ia, mewajibkan ASN untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Maka diminta kepada seluruh ASN dilingkup Pemda Pelalawan yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai non PNS untuk memperhatikan 9 poin yang tertuang pada SE ini," tandasnya.***(bri)

Berita Lainnya

Index