Kabar Baik, Pemilik Suket Sudah Bisa Miliki E-KTP Pekanbaru

Kabar Baik, Pemilik Suket Sudah Bisa Miliki E-KTP Pekanbaru
PEKANBARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan jika Surat Keterangan (Suket) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah tidak berlaku lagi. Bagi masyarakat yang masih memegang Suket, diimbau untuk segera mendatangi UPTD Disdukcapil.

"Suket itu sudah tidak ada lagi. Bagi masyarakat yang dulu pernah memegang Suket, segera di kantor UPTD Capil di tiap kecamatan, karena kami sudah mencetak seluruh E-KTP warga," katanya.

Irma menyebutkan, lebih kurang 23 ribu KTP sudah dicetak. KTP milik masyarakat itu diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah lama merekam namun belum tercetak 1 hingga 2 tahun.

"Kita sudah cetakan semua. Bulan Juni sudah clear semua. Jadi semua pemilik Suket itu sudah tercetak semua KTP nya," imbuhnya.

Berita Lainnya

Index