Pengelolaan Jasa Parkir Dikelola Pihak Ketiga, Ini Syarat Lelangnya

Pengelolaan Jasa Parkir Dikelola Pihak Ketiga, Ini Syarat Lelangnya
Kepala Dinas Perhubungan Yuliarso.

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan mengalihkan pengelolaan retribusi perparkiran kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengelolaan ini, ada kriteria tertentu yang akan dipilih dari peserta lelang yang ditunjuk sebagai pengelola perparkiran nantinya.

"Kita pilih dengan kriteria tertentu. Salah satunya yang profesional, manajemen yang bagus, menyiapkan sarana prasarana yang baik, dan yang pasti memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

Menurutnya, siapa saja dapat mengikuti lelang dalam pengelolaan parkir ini yang terbuka untuk umum. Pengelolaan dibagi per wilayah yang terbagi dalam tiga zonasi.

"Rencana kami merubah retribusi menjadi layanan jasa tarif perparkiran melalui pihak ketiga," ujarnya.

Hal itu dilakukan guna mengurangi pembiasan atau potensi kebocoran parkir. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pihak Kejari untuk pendampingan hukum. Saat ini sedang memformulasikan payung hukum, dan regulasi yang terkait agar tidak salah dalam pelaksanaan nya.

"Saat ini dalam proses, kita targetkan secepatnya dapat selesai regulasi ini dan dapat kita lelangkan pengelolaan parkir pada pihak ketiga," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index