WN Rusia Terbanyak Dideportasi dari Bali Sepanjang 2020

WN Rusia Terbanyak Dideportasi dari Bali Sepanjang 2020

CELOTEH RIAU--Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyatakan jumlah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian warga asing didominasi berasal dari Rusia pada semester awal tahun ini.

Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, menjelaskan berdasarkan data Imigrasi hingga bulan Juni 2020 tercatat ada lima negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak.

Pertama adalah dari Rusia berjumlah 10 orang, kemudian dari Australia tujuh orang, Bulgaria lima orang, China ada empat orang, dan Filipina 3 orang.

"Jumlah totalnya ada 59 orang, dari 26 negara berbeda dan jenis pelanggarannya juga berbeda-beda," ucap Surya di Denpasar, Minggu (2/8) malam seperti dilansir Antara.

Kurun waktu Januari-Juni 2020, pendeportasian terbanyak adalah pada Maret lalu yakni sebanyak 19 orang.

Bentuk pelanggaran yang mayoritas dilakukan yaitu tidak mentaati peraturan perundang-undangan berjumlah 34 pelanggaran, melebihi masa izin tinggal ada 21, memberikan keterangan tidak untuk memperoleh izin tinggal penyalahgunaan izin tinggal ada dua pelanggaran, penyalahgunaan izin tinggal satu, dan UNHCR ada satu pelanggaran.

Adapun penggunaan izin tinggalnya juga beragam, mulai dari Bebas Visa Kunjungan (BVK), ITAS, Visa On Arrival dan ITK.

Pasal-pasal yang dikenakan juga beragam, mulai dari Pasal 123 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 122 huruf (a) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 78 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Surya mengatakan pendeportasian sudah dilakukan sejak 8 Januari 2020, dan hingga saat ini masih berjalan. Kata dia, setiap bulan tercatat ada warga asing yang dikembalikan sesuai dengan negara asalnya.

"Seperti kasus bule [Rusia] yang menggelandang, yang mengundang yoga massal, itu kan cepat proses pendeportasiannya," kata Surya.

Untuk diketahui, dua WN Rusia yakni Albina Mukhamadullina (36) dan Rodion Antonkin (40) dideportasi ke negara asalnya karena menggelar yoga massal tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Jadi mereka melakukan penyalahgunaan Ijin tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah satu vila wilayah Ubud, Gianyar," kata Surya.

Ia mengatakan sebelum dideportasi keduanya ditahan di Rudenim Denpasar, sejak 24 Juli 2020. Dua warga Rusia ini juga dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Mereka dideportasi pada (1/8) pukul 20.10 WIB melalui TPI Soekarno-Hatta dengan Maskapai Turkish Airlines Jakarta (CGK) - Istanbul (IST) - Rostov," ujar Surya.

Selain deportasi, Surya menerangkan dua WN Rusia tersebut juga dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index