Tak Ada Niat Kejati Riau Memperlambat Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Siak

Tak Ada Niat Kejati Riau Memperlambat Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Siak

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi Kabupaten Siak. Tak ada niat Kejati Riau untuk memperlambat proses pengusutan kasus yang mana Sekdaprov Riau Yan Prana sudah diperiksa.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati, Muspidauan, saat menerima aksi demo Badko HMI Riau-Kepri di depan Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, pada Kamis 6 Agustus 2020.

Dikatakan Muspidauan, Kejati Riau saat ini masih menangani kasus dugaan korupsi Siak. Dalam kasus ini, Kejati Riau masih meminta keterangan dari pihak terkait.

“Laporan dari kasus tersebut sedang kami tangani, sementara kami masih mencari peristiwa dan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak terkait. Kami juga menangani perkara tindak pidana korupsi lainnya tidak ada maksud memperlambat perkara. Apalagi dalam keadaan pandemi Covid-19 ini” ucapnya di hadapan massa HMI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, massa HMI melakukan aksi demo di depan Kantor Kejati Riau. Massa menuntut keseriusan Kejati Riau menuntaskan kasus dugaan korupsi Pemkab Siak. Dalam kasus ini, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya sudah dimintai keterangannya. Yan Prana dimintai keterangan selaku mantan Kepala Bappeda Siak dan Kepala Badan Keuangan Daerah Siak yang pernah diembannya.

Berita Lainnya

Index