73 Ribu Pemilih Pilkada 2020 Pernah Dicoret di Pilkada 2019

73 Ribu Pemilih Pilkada 2020 Pernah Dicoret di Pilkada 2019

CELOTEH RIAU--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 73.130 pemilih yang telah dicoret atau berstatus tak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2020.

Bawaslu menemukan data pemilih itu saat melakukan uji petik pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 yang dilakukan di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.

"Ditemukan sebanyak 73.130 pemilih yang nyata-nyata telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun faktanya kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020," kata Afifudin dalam keterangan resminya, Selasa (11/8).

Daftar pemilih model A-KWK sendiri merupakan hasil sinkronisasi dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada Serentak 2020. Nantinya, model A-KWK ini yang akan dijadikan patokan dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT Pilkada Serentak 2020.

Lebih mengejutkan lagi, kata Afif, banyak pemilih yang berstatus memenuhi syarat (MS) pada DPT Pemilu 2019 justru tak terdaftar di daftar pemilih model A-KWK Pilkada Serentak 2020. Ia merinci setidaknya terdapat 23.968 pemilih yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 tak terdaftar dalam model A-KWK.

"Mereka sudah terdaftar dalam DPK (daftar pemilih khusus) pada Pemilu 2019, namun faktanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK pemilihan 2020," kata Afif.

Melihat persoalan tersebut, Afif menduga daftar pemilih model A-KWK Pilkada Serentak 2020 bukanlah hasil sinkronisasi antara DPT Pemilu 2019 dan DP4.

Ia pun menilai proses sinkronisasi tersebut justru tidak menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan berkelanjutan sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Afif menyatakan temuan ini harus dikoreksi oleh KPU. Hal itu tentunya akan berdampak pada pengulangan pekerjaan kembali oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan proses Coklit.

"Harus menghapus pemilih yang TMS dari A-KWK dan memasukan pemilih kategori MS yang belum terdaftar. Seyogyanya, pembersihan data pemilih seharusnya dilakukan dan selesai dalam proses sinkronisasi," kata Afif.

Diketahui, pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2020 digelar pada 15 Juli - 13 Agustus 2020.

Pilkada Serentak 2020 sendiri akan digelar pada 9 Desember 2020. Nantinya, 270 wilayah di Indonesia akan secara serentak menggelar kontestasi lokal lima tahunan tersebut.
 

#politik

Index

Berita Lainnya

Index