Ini yang Diingatkan KPU Riau kepada para Caleg

Ini yang Diingatkan KPU Riau kepada para Caleg
Ilham Yasir

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Yasir, mengingatkan agar para calon anggota legislatif (Caleg) dan partai politik peserta Pemilu agar mematuhi aturan dalam melakukan kampanye di media sosial.

Ilham mengatakan, para peserta Pemilu hanya dibenarkan menggunakan akun media sosial yang telah didaftarkan di KPU untuk melakukan sosialisasi dan kampanye melalui media sosial. Jika lebih, maka itu pelanggaran.

"Ini harus diperhatikan akun media sosialnya, terutama Facebook yang dibuat untuk sosialisasi, harus yang didaftarkan di KPU. Aturan mainnya seperti itu," kata Ilham Yasir, dikutip dari cakaplah.com Ahad (27/1/2019).

Ia menambahkan, jika menggunakan akun lain selain yang didaftarkan di KPU, maka hal tersebut menyalahi aturan. "Kalau memang ada di luar itu, bisa ada potensi dilaporkan ke Bawaslu," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat juga diminta melapor jika ada peserta pemilu yang diduga menyalahi aturan menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. Laporan bisa disampaikan langsung ke pengawas pelaksanaan Pemilu yakni Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu.

"Silahkan masyarakat juga ikut mengawasi. Kita juga mengingatkan, dalam melakukan sosialisasi tentunya harus menggunakan bahasa yang santun, dan jangan sampai menebar kebencian apalagi menyampaikan hoax," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index