Bawaslu: 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Pilkada

Bawaslu: 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Pilkada

CELOTEHRIAU--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 oleh bakal pasangan calon (bapaslon) terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pelanggaran terjadi di 243 daerah penyelenggara saat masa pendaftaran pada 4-6 September.

"Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316," kata Fritz seperti dikutip dari  CNNIndonesia.com, Senin (7/9/2020).


Fritz merinci 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Sementara 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9).


Meski hampir separuh dari total bapaslon melakukan pelanggaran protokol Covid-19, Bawaslu tak bisa menindak. Fritz menyebut Bawaslu baru bisa turun tangan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon pada Rabu (23/9).

Karenanya, Fritz berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan terhadap pelanggaran ini. Sehingga pilkada bisa tetap berlangsung di masa pandemi.

"Ini tugas KPU/Bawaslu, tapi ketegasan kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri, dan Satgas Covid-19 melaksanakan Pilkada tahun 2020," ucapnya.

Masa pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 diwarnai aksi arak-arakan. Kejadian ini mengundang kritik dari berbagai kalangan masyarakat karena terjadi di masa pandemi.

"KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pendaftaran jika memang protokol Covid-19 diabaikan. Pilkada ini penting, tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Berita Lainnya

Index