PSBB Hari Pertama, Pengguna KRL Turun 19 Persen

PSBB Hari Pertama, Pengguna KRL Turun 19 Persen
Ilustrasi

CELOTEHRIAU--Jumlah pengguna KRL Commuter Line dilaporkan turun sekitar 19 persen pada pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta pada hari pertama, Senin (14/9/2020).PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat jumlah penumpang KRL hingga pukul 08.00 WIB hari ini, Senin (14/9) mencapai 92.546 orang.


"Turun 19 persen dibandingkan Senin pekan lalu yang mencapai 114.075 pengguna pada waktu yang sama," kata Corporate Communications PT KCI, Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Anne mengatakan penurunan jumlah pengguna tercatat di hampir seluruh stasiun KRL. Di Stasiun Bogor, misalnya, jumlah pengguna tercatat 6.920 orang, turun 17 persen dibanding Senin pekan lalu pada waktu yang sama.

Sementara di Stasiun Bojonggede tercatat penurunan 4 persen, Stasiun Citayam tercatat turun 18 persen dan di Stasiun Bekasi tercatat penurunan 25 persen.

Anne mengatakan pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari. Kapasitas pengguna KRL pun, kata dia, masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta.


Ia juga mengatakan aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti pelarangan anak di bawah 5 tahun untuk menggunakan KRL, dan waktu penggunaan KRL bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun yang dibatasi pada pukul 10.00-14.00 WIB.

"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk," kata Anne.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB total di Ibu Kota. Langkah itu disebut sebagai rem darurat penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan PSBB itu, Anies kembali membatasi sektor-sektor usaha yang diizinkan beroperasi. Ia hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi dengan pembatasan.

Anies juga melarang tempat hiburan untuk dibuka, cafe dan restoran tidak diizinkan untuk makan di tempat serta pembatasan pada rumah ibadah. Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum yang hanya maksimal 50 persen dari kapasitas.

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index