Citilink Tunda Pemberlakuan Bagasi Berbayar?

Citilink Tunda Pemberlakuan Bagasi Berbayar?

JAKARTA (CELOTEHRIAU.COM) - PT Citilink Indonesia akan mempertimbangkan kebijakan bagasi berbayar dalam waktu dekat. Hal ini menyusul desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah mengkaji lagi implementasi bagasi berbayar.

Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau kembali penerapan kebijakan baru ini.

"Saya tidak bisa bicara banyak sebenarnya, saya harus ketemu dengan Ibu Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Polana Banguningsih Pramesti) dulu," kata Juliandra.

Meski manajemen akan mempertimbangkan usulan DPR, tapi sosialisasi terkait ketentuan bagasi berbayar tetap akan dilanjutkan. Bila mengacu pada keputusan awal, anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ini akan menerapkan biaya bagasi kepada penumpang mulai 8 Februari 2019.

"Namanya masukan kami pertimbangkan, tapi sosialisasi jalan terus ya tidak apa-apa. Masalanya kapan pemberlakuannya itu," sambung Juliandra.

Kendati demikian, ia sendiri belum bisa memastikan apakah pihaknya benar-benar akan menunda penerapan biaya bagasi berbayar atau tetap sesuai dengan rencana semula.

Salah satu Anggota Komisi V Fraksi Demokrat DPR Jhoni Allen Marbun sebelumnya berpendapat kebijakan bagasi berbayar oleh maskapai ini dapat mengganggu iklim politik dan merugikan pemerintah jelang momen pemilihan presiden (pilpres) April 2019. 

Ia meminta Kementerian Perhubungan mengkaji lagi kebijakan tersebut dengan menimbang kemampuan daya beli masyarakat dalam negeri. Setidaknya, kata Jhoni, pemberlakuan bagasi berbayar ini bisa ditahan sampai pilpres berlangsung.

"Intinya jangan buat kepanikan apapun dulu, kami kan punya konsituen juga. Ini supaya pemerintah tidak resah juga sampai dengan selesai pemilu (pemilihan umum)," ucap Jhoni. 

Sejauh ini, baru Lion Air dan Wings Air yang sudah mewajibkan penumpang dengan barang bawaan minimal 5 kilogram (kg) untuk membayar dari sebelumnya yang diberikan secara cuma-cuma sampai 20 kg.

Berita Lainnya

Index