Tujuh Tahun, DPMPTSP Keluarkan 97 Perizinan Warnet

Tujuh Tahun, DPMPTSP Keluarkan 97 Perizinan Warnet
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) — Sepanjang tujuh tahun, terhitung sejak 2012 hingga 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru telah menerbitkan perizinan resmi bagi 97 Warung Internet (Warnet) di Kota Pekanbaru.

"Jika berdasarkan data kami, pemberian izin sebanyak 97 Warnet, dikeluarkan terhitung sejak tahun 2012 hingga Januari 2019," kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, M Jamil.

Jamil menambahkan, untuk jam operasional sesuai perizinan, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Untuk itu, jika ada warnet yang beroperasi diluar aturan, tentu pihaknya akan memberikan sanksi.

“Soal waktu operasional, mereka (pengusaha warnet) tentu sudah tau. Dalam perda pun sudah disebutkan untuk jam operasional warnet di Pekanbaru," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index