Dirut Jiwasraya Jabarkan Mekanisme Penyelamatan Polis Nasabah

Dirut Jiwasraya Jabarkan Mekanisme Penyelamatan Polis Nasabah

CELOTEH RIAU--Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menjabarkan mekanisme penyelamatan polis nasabah Jiwasraya seiring dengan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp22 triliun yang diberikan oleh pemerintah kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Ia mengatakan ada beberapa proses penyelamatan polis yang dilakukan.  Salah satunya akan dilakukan Jiwasraya

"Dilakukan di Jiwasraya, nanti akan diikuti dengan pemindahan atau pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life," ujar Hexana  seperti dikutip dari Antara, Senin (5/10/2020).


Sebagai pengingat, IFG Life merupakan perusahaan baru yang akan dibentuk BPUI selaku holding asuransi BUMN untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya

Untuk polis tradisional, lanjut Hexana, nanti akan diselesaikan dalam bentuk penyesuaian manfaat polis yang diterima oleh pemegang polis.

"Ada normalisasi, penyesuaian manfaat polis," kata Hexana.

Sementara itu, untuk polis JS Saving Plan pengembalian akan diberikan dalam bentuk pemenuhan seluruh atau 100 persen nilai tunai polis dengan cara dicicil bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dalam jangka waktu yang panjang.


"Namun apabila ingin menghendaki jangka waktu yang lebih pendek, tentu cicilan akan berubah dan ada penyesuaian atau "haircut" terhadap nilai tunai," ujar Hexana.

Terkait kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajamen baru Jiwasraya dan konsultan independen menghitung kebutuhan uang tersebut akan mengacu pada total ekuitas Jiwasraya saat ini yang negatif Rp37,4 triliun.

"Namun kami juga tetap memperhatikan kemampuan fiskal atau keuangan negara yang serba terbatas. Total penanaman modal yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham melalui BPUI adalah sebesar Rp22 triliun. Ini perlu didahului oleh program penyelamatan jiwasraya agar dana Rp22 triliun tadi mencukupi untuk menyelesaikan semua permasalahan atau memenuhi semua kewajiban," katanya.


Sementara itu Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan langkah penyelamatan polis melalui PMN ditujukan untuk mencegah kerugian Jiwasraya yang lebih besar.

Pemerintah selaku pemegang saham menunjukkan tanggung jawabnya. Namun katanya, pemerintah juga menempuh jalur hukum kepada oknum yang menyebabkan kerugian pada asuransi milik negara tersebut.

Saat ini penyelesaian kasus hukum tersebut tengah berproses. Aset dari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya yang nilainya sampai Rp18 triliun juga sudah disita penegak hukum.

"Nah itu urusan hukum dan itu kalau nanti diputuskan oleh hakim di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, akan masuk ke anggarannya pemerintah. Jadi artinya bahwa pemerintah di sisi lain bekerja juga dari sisi hukumnya," ujar Arya.

 

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index