Walikota Pekanbaru: PSBM di Kecamatan Tampan Hingga 29 September

Walikota Pekanbaru: PSBM di Kecamatan Tampan Hingga 29 September
Walikota Pekanbaru, Firdaus.

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT menegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berlangsung di Kecamatan Tampan hingga 29 September 2020 mendatang.

Keputusan ini usai memimpin rapat di Ruang Multimedia, Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat Kordinasi ini terkait penerapan Peraturan Walikota Pekanbaru No.160 tahun 2020 tentang PSBM Kota Pekanbaru.

Pembatasan aktivitas selama PSBM berlangsung pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Pemberlakuan PSBM sudah efektif pada Selasa.

"Kecamatan dan tim satgas bakal melakukan apal siaga pada Selasa untuk pelaksanaanya di lapangan bola kaki, Jalan Garuda Sakti dekat SD 137," kata Wako.

Kebijakan PSBM untuk memutus mata rantai Covid-19 di zona merah. PSBM ini fokus di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi, yakni di Kecamatan Tampan.

"Kita telah menerbitkan perwako yang kita pedomani untuk pelaksanaan PSBM," ujarnya.

Lokasi PSBM ini tahap awal di Kecamatan Tampan. Nantinya Perwako berlaku sehingga bisa diterapkan untuk kecamatan lainnya.

Inti Perwako tersebut hampir sama dengan perwako PSBB. Namun penekanannya agar masyarakat banyak menghabiskan aktivitas di rumah.

Satu perbedaannya saat PSBB belajar, beribadah dan bekerja di rumah. Sedangkan PSBM beribadah ada kelonggaran dibanding PSBB. (ADV)

Berita Lainnya

Index