Sebelum Bangun Perumahan di Pekanbaru, Ini yang Harus Dilakukan Pengembang

Sebelum Bangun Perumahan di Pekanbaru, Ini yang Harus Dilakukan Pengembang
Salah satu perumahan di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan. Mereka mengawasi pengembang agar tidak membangun dibawah ambang batas level banjir. 

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengungkapkan, akan ada seksi yang melakukan pengawasan terhadap pengembang perumahan.

"Jadi sebelum membangun itu, pengembang minta file banjir ke kita. Mereka harus bangun diatas ambang batas, misalnya di wilayah tersebut kita rekomendasikan mereka harus menimbun satu meter, dan mereka harus ikuti itu," ujar Indra Pomi.

Hal itu seiring dengan pembuatan master plan pengendalian banjir yang saat ini tengah berlangsung oleh tim ahli. Dalam membuat master plan pengendalian banjir pihak konsultan akan menghitung layaknya kedalaman dan lebar drainase.

Tim konsultan juga menghitung jumlah drainase yang sudah ada, menghitung kebutuhan drainase di Kota Pekanbaru. Nantinya, ada sejumlah drainase pemukiman bakal mengalami perbaikan.

Dengan master plan pengendalian banjir, maka pengembang perumahan harus meminta data banjir di kawasan yang akan dibangun ke Pemko Pekanbaru.

"Kesalahan memberikan izin yang lalu harus koreksi. Kedepan kita akan membuat satu seksi untuk mengawasi itu, kalau dia masih bangun dari ambang batas akan kita tegur," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index