Persoalan Sampah Naik ke Penyidikan, Senin Agenda Pemeriksaan DLHK Pekanbaru

Persoalan Sampah Naik ke Penyidikan, Senin Agenda Pemeriksaan DLHK Pekanbaru

CELOTEH RIAU--Setelah pernyataan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait, menumpuknya sampah di Pekanbaru, Jumat (15/1/2021) pagi. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) menyatakan, akan ada pemeriksaan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, Jumat sore mengatakan, pemeriksaan pihak DLHK Pekanbaru, akan diagendakan pada Senin depan.

Peningkatan kasus ini ke penyidikan, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara 15 hari.

Hingga saat ini, kata Teddy, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi baik dari masyarakat, maupun ahli lingkungan hingga ahli pidana.

''Total saksinya ada 20 orang, dari masyarakat, ahli lingkungan dan ahli pidana,'' jelas Teddy.

Pengusutan ini, kata Teddy berawal dari mulai menumpuknya sampah di Kota Pekanbaru. 

Fenomena ini, kata Teddy terlihat di beberapa ruas jalan hingga pasar, bahkan disekitar rumah warga. 

''Melihat fenomena itu, maka kami melakukan penyelidikan,'' ungkap Teddy.

Ditanya, apakah pihaknya telah mengantongi calon tersangka. Teddy menyebutkan, belum mengarah ke sana.

''Masih penyidikan. Sabar dulu,'' kata Teddy.

Dalam kasus ini, jika ditemukan adanya pelanggaran pidana. Maka, pelaku akan  dijerat dengan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index