Bareskrim Mabes Polri Periksa Abu Janda, Ade Fitra: Tangkap Abu Janda

Bareskrim Mabes Polri Periksa Abu Janda, Ade Fitra: Tangkap Abu Janda
Ketua DPD KNPI Kota Pekanbaru, Ade Fitra.

PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama belum lama ini telah melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan bernomorkan STTL/30/I/2021/Bareskrim dilakukan karena Abu Janda telah melakukan ujaran kebencian atas cuitannya di media sosial (medsos).

Laporan Ketua DPP KNPI, Haris Pertama yang diwakili Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis bahkan mendapatkan dukungan dari seluruh Ketua DPD KNPI se Indonesia termasuk Kota Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD KNPI Kota Pekanbaru, Ade Fitra mengatakan jika langkah Ketum DPP KNPI, Haris Pertama harus didukung oleh seluruh DPD KNPI se Indonesia. Hal ini dilakukan agar Permadi Arya atau Abu Janda tidak semena-mena dalam memberikan komentar di medsos.

“Secara pribadi dan organisasi, saya mendukung apa yang dilakukan Ketum. Apa yang dilakukan Abu Janda kepada Natalius Pigai (mantan Komisioner Komnas HAM,red) sudah sangat melukai pemuda dan masyarakat Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan dan Kapolri harus beri pelajaran dan tangkap Abu Janda. Jangan sok kebal hukum dia,” kata Ade.

Ditegaskan Ade, rasisme atau SARA tidak boleh dibiarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, menurut Ade apa yang disampaikan Abu Janda berpotensi memecah belah kerukunan, persatuan dan kesatuan di Indonesia.

“Tidak ada manusia atau orang yang kebal hukum di NKRI. Apa yang dilakukan Abu Janda harus dipertanggungjawabkan dan Bareskrim Polri harus segera bertindak. Tangkap Abu Janda. Kami dari pengurus tingkat DPD Kota Pekanbaru sangat mendukung langkah Ketum kami dan Bareskrim Polri harus menegakkan keadilan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Masih dikatakan Ade, Bareskrim Polri harus menegakan keadilan karena apa yang dilakukan Abu Janda sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang ITE.

“Bareskrim Mabes Polri harus segera tangkap Abu Janda,” imbuhnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari Kompas.com, Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akhirnya memanggil Permadi Arya atau Abu Janda. Abu Janda diperiksa sebagai pihak terlapor dalam dua kasus sekaligus yakni kasus ujaran kebencian bernada sara terhadap Natalius Pigai dan kasus ujaran dugaan penistaan agama.

Berita Lainnya

Index