Perayaan Imlek, ASN Pemko Dilarang Keluar Kota

Perayaan Imlek, ASN Pemko Dilarang Keluar Kota
Ayat Cahyadi

PEKANBARU - Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota pada momen libur Imlek 2572. Ia mengimbau ASN agar mengikuti surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ayat menegaskan bahwa pemerintah resmi melarang ASN bepergian ke luar kota selama libur panjang Imlek mulai Jumat (12/2).

"Ini adalah satu upaya menghindari penyebaran Covid-19," kata Ayat.

Imbauan ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran itu baru diteken Menpan RB Tjahjo Kumolo, Selasa (9/2) kemarin. Ia menyebut sesuai surat edaran itu ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah terhitung Kamis (11/2) hingga Minggu (14/2). 

Berita Lainnya

Index