Putus Kontrak PT Datama, Dishub Pekanbaru Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

Putus Kontrak PT Datama, Dishub Pekanbaru Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU - Setelah dilakukan pemutusan kontrak kerjasama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, pengelolaan parkir di tepi jalan atau 88 ruas jalan yang sebelumnya dikelola PT Datama akan kembali diambil alih Dishub Pekanbaru.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, pihaknya telah memutus kontrak kerjasama dengan PT. Datama terkait pengelolaan parkir tepi jalan.

Putusan ini diambil usai kedua belah pihak melakukan mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"PT. Datama selaku mitra tidak dapat memenuhi beberapa poin isi dari perjanjian kerjasama. Mereka tidak dapat memberikan jawaban dan kepastian terkait dengan kewajiban yang kami minta," terang Yuliarso.

Menurutnya, pemutusan kontrak ini berdasarkan hasil evaluasi pihaknya terkait pengelolaan parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru yang dikelola PT. Datama. Pihaknya juga sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan.

Pasca pemutusan kontrak kerjasama ini, pengelolaan parkir sementara diambil alih oleh Dishub Kota Pekanbaru. Dishub melakukan pengelolaan parkir secara swakelola.

"Kita berikan waktu dua hari kepada PT. Datama untuk menyelesaikan permasalahan dibawah. Kemudian menginformasikan bahwa kita peralihan. Hari Jumat kita ambil alih langsung pengelolaan di masa transisi ini," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index