Motif Teror Pelemparan Kepala Hewan Lantaran Tidak Senang Muspiduwan Jadi Ketua LAM Riau

Motif Teror Pelemparan Kepala Hewan Lantaran Tidak Senang Muspiduwan Jadi Ketua LAM Riau
Tiga dari lima pelaku teror pelemparan kepala hewan kerumah Muspiduan saat ditanya Kapolda Riau

CELOTEHRIAU - Tiga dari lima pelaku teror kepala hewan dirumah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau terungkap. Motif aksi teror tersebut diduga lantaran tidak senang atas dipilihnya Muspidauan menjadi Ketua LAM Pekanbaru.

"Ketiga pelaku adalah Iwan, Didi dan Boy. Mereka disuruh oleh pelaku J yang saat ini masih buron. Mereka melakukan aksi teror karena tidak setuju Muspidauan menjadi Ketua LAM Pekanbaru," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (12/3/2021) saat menggelar press rilis.

Tidak hanya J petugas juga masih memburu seorang pelaku lagi berinisial B yang turut serta dalam aksi teror pelemparan kepala hewan ke rumah Muspidauan.

Dipaparkan Kapolda selain teror kepala hewan jelang satuhari para pelaku juga meneror M. Natsir dengan menyiram bensin ke rumahnya,

"Sebelumnya para pelaku juga menyiram bensin ke rumah M. Natsir dalam pengakuanya juga lantaran tidak senang karena turut membantu Muspidauan menjadi Ketua LAM Pekanbaru," ungkapnya.

Dalam pengakuanya, aksi pelaku teror tersebut didanai oleh pelaku J yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Empat pelaku yang melakukan teror juga mengendarai 2 sepeda motor yaitu Honda Beat dan Honda Vixion,

"Untuk upah mereka melakukan teror ini masih dilakukan pendalaman, yang jelas mereka disuruh lantaran tidak senang karena kepengurusan musyawarah daerah Ketua LAM Pekanbaru,"katanya.

Lebih jauh saat ditanya pelaku J, otak teror pelemparan kepala hewan jenis anjing tersebut, Kapolda mengatakan masih didalami, dan akan ditangkap secepatnya.

"Jadi pelaku Iwan ini bekerja di LAM Pekanbaru. Untuk otak pelaku teror berinisial J ini masih belum tertangkap. Apakah pelaku J ini ada kaitannya dengan LAM Pekanbaru atau tidak nanti kami sampaikan setelah pelaku J berhasil tertangkap," tegas Kapolda.

Sementara terhadap para pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana tentang pengancaman dan 335 KUHPidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Berita Lainnya

Index