Waahhh....Sidak Di Komplek Villa Bakti Housing, Satpol PP Temukan Pelanggaran GSB

Waahhh....Sidak Di Komplek Villa Bakti Housing, Satpol PP Temukan Pelanggaran GSB
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru saat melakukan pengukuran Pembangunan ruko diduga melanggar GSB di Villa Karya Bhakti HousingPekanbaru

CELOTEHRIAU  - Menindaklanjuti laporan warga terkait pelanggaran Garis sempadan bangunan (GSB) pembangunan ruka di komplek Villa Bakti Housing oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Senin (22/3/2021) siang ternyata benar adanya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kanit Penyidik Satpol PP Pekanbaru, Hendri Z bahwa Kemungkinan itu pasti ada. Cuma belum bisa saya sampaikan sekarang karena bukti nyatanya belum bisa kita lihat. Karena saya juga belum melihat sertifikat asli dan sateplane,

“Cuma berdasarkan fakta yang saya lihat dilapangan tentu kita lihat sama-sama tidak sesuai dengan GSB yang ada di IP yang bersangkutan. Pernyataan ini baru dugaan saya," kata Hendri.

Hendri Z menjelaskan pihaknya turun kelokasi atas permintaan DPMPTSP untuk menindak lanjuti bangunan yang dilaporkan oleh warga,

"Kita turun atas permintaan DPMPTSP atas laporan dari pengacara Doni atas bangunan yang dilaporkan," bebernya.

Saat ditanyakan kepada apakah pihak pengembang ada melakukan pelanggaran pada aturan yang ada, Hendri menjelaskan itu pasti ada.

Jika ditemukan adanya pelanggaran nanti, Hendri menegaskan pihak penyidik Satpol PP Pekanbaru akan panggil pihak pengembang Komplek Villa Bakti Housing.

"Jika memang adanya pelanggaran, tentu kami dari pihak penyidik Satpol PP Pekanbaru akan panggil yang bersangkutan. Dan disitu akan kita proses sesuai aturan dan kita cari tahu apa penyebab ini terjadi. Setelah diproses, kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait menyangkut permasalahan ini untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegasnya. 

Sementara Fernando yang merupakan warga tempatan sangat menyayangkan pembangunan ruko yang diduga dipaksakan dalam pembangunannya apalagi sampai merusak Fasos dan Fasum,

"Kita masyarakat selama ini geram lantaran pembangunan ruko ini melanggar GSB. Karena itu kita melaporkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru," kata Fernando dilokasi Komplek Villa Bakti Housing Jalan Bakti Karya Ujung, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki.

Dari izin pelaksana (IP) yang diperoleh warga tempatan, kata Fernando yang telah ditelaah seharusnya GSB nya tertera 8 meter.

"Dari fakta dilapangan yang diukur warga sendiri itu hanya ditemukan 6 meter saja. Sehingga disitu diduga melanggar GSB 2 meter," lanjutnya.

Berusaha menemui titik terang, warga sudah melayangkan surat ke Dinas Perizinan Kota Pekanbaru dengan mediasi, akan tetapi kata Fernando pihak pengembang tidak hadir.

"Kita sudah melayangkan surat ke Dinas Perizinan Kota Pekanbaru untuk dimediasi dengan pengembang (Komplek Villa Bakti Housing-red) akan tetapi pihak pengembang tidak hadir tanpa alasan yang pasti," terang Fernando lagi.

"Harapan kita kepada dinas terkait Satpol PP Pekanbaru jangan pernah membiarkan orang-orang yang punya hak khusus dinegeri ini (Pekanbaru-red). Jadi kita menuntut yang namanya GSB harus tetap berdiri seadil-adilnya," pungkas  Fernando.

Berita Lainnya

Index