Soal Pajak yang Disetorkan Pengusaha, Ini Kata Kepala Bapenda Pekanbaru

Soal Pajak yang Disetorkan Pengusaha, Ini Kata Kepala Bapenda Pekanbaru
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin saat bersama Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil.

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menegaskan, pajak yang dibayarkan oleh pengusaha bukanlah uang dari hasil usaha melainkan uang yang dititipkan masyarakat saat berbelanja di tempat usaha bersangkutan.

"Ini perlu kita tegaskan bahwa pajak yang dibayar bukan uang pengusaha, itu uang masyarakat yang dititipkan," ucap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Pengusaha, kata dia, mesti memahami jika disaat masyarakat berbelanja di tempat usaha, masyarakat langsung dikenakan pajak. Pajak tersebut kemudian dititip ke pengusaha untuk dilaporkan dan dibayar ke pemerintah kota.

"Jadi ini sering miskomunikasi di lapangan, karena masih ada yang menyangka itu uang mereka (pengusaha)," ungkapnya.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Ami ini berharap para pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan berlaku khususnya di bidang perpajakan.

"Dalam pajak ini ada tiga tugas pelaku usaha, yakni pungut, lapor dan setor," tutupnya.

Berita Lainnya

Index