Meski Tidak Berizin, Satpol PP Biarkan Tiang Reklame Berdiri di Jalan Sudirman

Meski Tidak Berizin, Satpol PP Biarkan Tiang Reklame Berdiri di Jalan Sudirman

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, memastikan tiang reklame yang berdiri di atas pos polisi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya samping gramedia, tidak berizin.

"Tidak ada izin. Kita sudah surati Satpol PP untuk pemotongan. Sudah (surat sudah dilayangkan ke Satpol PP)," ujar Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan, Quarte Rudianto.

Menurut Quarte Rudianto, surat pemotongan yang dilayangkan juga berkaitan dengan pemotongan enam tiang reklame yang ada di atas trotoar yang tidak jauh dari pos polisi.

"Yang satu paket kemaren itu, kalau tidak salah ada lima kemarin itu. Empat sudah dipotong, tinggal satu itu (reklame di atas pos). Coba tanya Satpol PP," ucap Quarte Rudianto.

Bunyi surat yang dilayangkan kepada Satpol PP, disampaikan Quarte Rudianto, agar Satpol PP melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak mengantongi izin dilokasi itu.

Berita Lainnya

Index