Data KPU, Caleg Mantan Koruptor Bertambah

Data KPU, Caleg Mantan Koruptor Bertambah
Ilustrasi

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) ?Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 yang merupakan para eks narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada 32 orang caleg mantan koruptor tambahan hingga saat ini.

"Total ada penambahan 32 orang dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota. DPD tetap 9 orang, tidak ada penambahan," kata Ilham dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Jumlah ini menambah daftar panjang caleg mantan koruptor yang sebelumnya sudah diumumkan KPU. Dengan tambahan ini, ada 82 mantan koruptor yang menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

Ilham menyebut penambahan jumlah ini merupakan hasil evaluasi dari KPU daerah usai pengumuman 49 caleg mantan koruptor bulan lalu.

Dia memastikan daftar ini sudah valid dan akan segera diumumkan di situs resmi KPU. KPU menegaskan tidak ada lagi pengumuman caleg mantan koruptor di masa mendatang.

Ilham merinci daftar caleg mantan koruptor terdiri dari 9 orang caleg DPD, 23 orang caleg DPRD provinsi, dan 49 orang caleg DPRD kabupaten/kota.

Partai Hanura jadi partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak yakni 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang.

Kemudian ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, dan PKS 2 orang.

"Sampai hari ini partai yang nihil (caleg mantan koruptor) Nasdem dan PSI," ujar Ilham.

KPU menegaskan pengumuman daftar caleg mantan koruptor adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana diatur caleg mantan terpidana korupsi harus mengumumkan statusnya jika hendak mencalonkan diri.

Ilham juga menambahkan data ini hanya dipublikasikan lewat media massa dan situs resmi. Sementara itu, rencana bakal memampangnya di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) sudah dibatalkan meski tak sepenuhnya.

"Kami hanya mengumumkan di TPS caleg-caleg yang tidak memenuhi syarat," ujar Ilham.

Berita Lainnya

Index