DPM-PTSP Pekanbaru Benarkan Kafe Raun-raun Foodpark Tak Kantongi Izin THB

DPM-PTSP Pekanbaru Benarkan Kafe Raun-raun Foodpark Tak Kantongi Izin THB
Lokasi Kafe Raun-ruan di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru meminta kepada pemilik kafe Raun-Raun Foodpark yang terletak di Jalan Arifin Ahmad untuk tidak beroperasi hingga perizinan didapatkan secara lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Selasa 20 April 2021.

"Bagi tempat usaha baru yang mengantongi izin tanda daftar pariwisata jangan buka dulu. Ini saran dari saya. Seharusnya mereka melengkapi semua izin-izin yang ada ditambah izin Tatanan Hidup Baru (THB). Setelah semua izin sudah dikantongi barulah mereka membuka tempat usahanya," ujar Quarte.

Quarte menegaskan, kafe Raun-Raun saat ini masih dalam tahap pengurusan izin di DPM-PTSP Pekanbaru. Dimana pihaknya baru akan melakukan peninjauan esok hari, karena izin THB baru dimasukan hari ini.

"Kita dari DPM-PTSP Pekanbaru akan turun kesana besok, karena banyak catatan yang harus mereka penuhi. Seperti tidak adanya pencuci tangan, thermogan dan sosial distancing di lokasi," sambungnya.

Masih dikatakan Quarte, dirinya tidak melarang UMKM beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Namun Quarte mengimbau pelaku usaha untuk dapat mengurangi aktivitas, terutama di malam hari. 

"Ini termasuk juga bagi pelaku usaha yang berada di zona merah. Mereka tidak boleh melakukan aktifitas diluar dari waktu yang telah ditetapkan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, kafe Raun-Raun Foodpark yang dimiliki Syarkawi Lim menjadi perbincangan hangat karena ramainya pengunjung pasca dibuka. Namun sayangnya selain belum mengantongi izin THB, kafe ini diduga juga tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Berita Lainnya

Index