Ratna Sarumpaet Segera Diadili

Ratna Sarumpaet Segera Diadili

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Berkas dakwaan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong telah dirampungkan oleh kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan dalam waktu dekat berkas dakwaan Ratna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disidangkan.

"Alhamdulillah sudah (rampung dakwaan), belum (dilimpahkan). Kalau tidak hari ini, besok atau besok lusa," kata Supardi di PN Jaksel, Kamis (21/2/2019).

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Achmad Guntur menyebut tak ada batas waktu pengiriman dakwaan. Namun jaksa mesti mengerti bahwa masa penahanan Ratna yang terus berjalan.

"Tidak ada (batas waktu), tapi harus diperhatikan kewenangan penahanan pada saat ini oleh kejaksaan," ujar Achmad.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI pada akhir Januari lalu.

"Suratnya sudah lengkap, P-21, yang dinyatakan lengkap. Ini surat sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1).

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung. Dan, mereka pun sempat melakukan jumpa pers dengan menghadirkan Ratna.

Namun, beberapa saat kemudian, di kediaman pribadinya Ratna memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya

Index