Sasar Tempat Hiburan Malam, 2 Orang Pengunjung Paragon Reaktif Covid-19

Sasar Tempat Hiburan Malam, 2 Orang Pengunjung Paragon Reaktif Covid-19
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat melakukan razia Prokes di Tempat Hiburan Malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Qasim.

PEKANBARU - Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali menemukan dua pengunjung di Tempat Hiburan Malam (THM) yang reaktif terpapar virus Covid-19. Kedua pengunjung tersebut saat dirazia berada di Paragon, Pocket dan K-Cube di Jalan Sultan Syarif Qasim, Pekanbaru, Rabu (26/5/2021).

Para pengunjung yang berjumlah 137 orang di tiga lokasi ini langsung dilakukan Swab Antigen di tempat. Hasilnya, dua orang dinyatakan reaktif Covid-19.

“Iya, semalam kami melakukan giat razia protokol kesehatan (Prokes) di tempat hiburan malam, Cafe dan Rental Playstation Basecamp. Mana yang dinyatakan reaktif hasilnya setelah swab antigen, langsung dilarikan ke RSD Madani untuk diisolasi,” kata Kepala Bidang Operasional Satpol-PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni, Kamis (27/5/2021).

Dikatakan Yendri Doni, selain menyasar tempat hiburan malam, pelaksanaan kegiatan Prokes ini juga menyasar tempat usaha Kaloka Coffee di Jalan Mekar Sari dan Rental Playstation Basecamp di Jalan Letnan Jendral S Parman. 

“Untuk yang di Kaloka Coffee dilakukan Swab Antigen kepada pengunjung dan pelaku usaha serta memberikan Sanksi sosial terhadap pengunjung, total test swab antigen 35 orang dan Nihil Reaktif. Begitu juga sanksi sosial terhadap 32 pengujung di lokasi kedua dengan hasil nihil reaktif,” bebernya.

Sementara dua orang yang reaktif ditemukan di THM Paragon langsung dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru inisial DS (43) alamat tinggal Jalan Tuanku Tambusai Perum Mutiara Kualu Kubang, Kecamatan Tambang dan OF (21) alamat di Jalan Lokomotif. Perum Jundul blok D 10.

Dikatakan Yendri Doni, dalam pelaksanaan giat tersebut tim Satgas Covid-19 turun dengan personil lengkap terdiri dari Satpol PP kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Kodim 0301, Dishub Kota pekanbaru, RSD Madani dan Tim Gakkum Kota Pekanbaru ( Polresta,Kodim, Satpol PP Kota Pekanbaru).

“Penegakkan Perwako 130 tahun 2020 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 1586/STP/SEKR/2021 dengan memberikan sanksi teguran, Pemanggilan,Penyitaan Barang dan Pembinaan Oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru,” tegasnya.

Berita Lainnya

Index