Usai Pilpres, Jokowi Kucurkan THR bagi PNS

Usai Pilpres, Jokowi Kucurkan THR bagi PNS
Joko Widodo

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Pemerintah akan mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mei 2019. Penetapan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mudzakir menuturkan pihaknya kini sedang melakukan finalisasi PP tersebut agar segera terbit dalam waktu dekat. Sayangnya, ia enggan berspekulasi waktu tepatnya beleid itu resmi dikeluarkan.

"Insya Allah begitu (THR diberikan pada Mei 2019). PP sedang tahap finalisasi, kami harap secepatnya," ujar Mudzakir, Jumat (22/2/2019).

Namun, berdasarkan surat yang diterima oleh CNNIndonesia.com disebutkan bahwa PP itu bakal terbit sebelum penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) pada 17 April 2019 mendatang. PP itu tak hanya soal THR, tapi juga menyangkut pemberian gaji ke-13.

"Mengingat jadwal pemilihan presiden pada 17 April 2018 diharapkan PP tentang pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden," tulis Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Wiwin Istanti dalam surat tersebut.

Nantinya, PP mengenai THR dan gaji ke-13 itu akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai THR 2019 dan Gaji ke-13. Maka itu, Kementerian Keuangan meminta Kementerian PAN-RB untuk mempercepat penyelesaian PP.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani belum mau membeberkan komponen apa saja yang akan dimasukkan dalam pemberian THR tahun ini. "Sabar, nanti tunggu PP nya ya," ujar Askolani.

Sekadar mengingatkan, komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok. 

Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun.

Berita Lainnya

Index