Polsek Senapelan Ungkap Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas.

Polsek Senapelan Ungkap Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas.
Kapolsek Senapeln Kompol Dany Andika SIK MH didampingi Kanit Reskrim Mapolsek Senapelan Iptu Noki Loviko SH MH saat menggelar press rilis pelaku pengedar ekstasi dihalaman Mapolsek Senapelan, selasa (08/06/2021) pagi.

CELOTEHRIAU - Dua tersangka pengedar ekstasi jaringan lapas yang lama buron, Aldo dan Ifal berhasil dibekuk Tim Opsnal Mapolsek Senapelan, jumat (04/06/2021) malam di jalan senapelan, kelurahan kampung bandar.

Penangkapan buronan yang sudah lama menjadi terget operasi (TO) tersebut setelah penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit reskrim Iptu Noki Loviko SH MH.

Keberadaan pelaku yang telah diketahui langsung dimanfaatkan oleh petugas untuk melakukan penyergapan saat sedang berada dirumahnya bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi jenis Rolex dan tanpa perlawanan petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsekta Senapan guna pengembangan lebih lanjut.

Pengembanganpun langsung dilakukan oleh Tim Opsnal juga tentang keberadaan jaringanya Ifal pada sabtu diniharinya, saat pelaku tengah berada tak jauh dari rumahnya juga dijalan senapelan, kelurahan kampung bandar. Tidak ingin mangsanya kabur petugas langsung mengamankan pelaku yang bertubuh kurus kecil tersebut.

Juga tanpa perlawanan pelaku dengan barang bukti 7 butir pil ekstasi jenis baru Rolex siap edar langsung diamankan dan langsung digelandang ke Mako Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andika SIK MH saat menggelar press rilis, selasa (08/06/2021) dihalaman Mapolsek Senapelan mengatakan bahwa Pelaku Aldo tersebut sudah lama menjadi target operasi pihaknya dimana dalam keteranganya pelaku merupakan jaringan lapas di Pekanbaru,

“Aldo ini sudah lama kita TO dan akhirnya berhasil kita bekuk berikut seorang jaringanya Ifal yang tidak berselang waktu lama,” ungkap Kompol Dany.

Dibeberkan Kapolsek, tidak berhenti sampai disini pohaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang DPO lagi berinisial AK yang masih dalam lidik,

“ Kita masih terus lakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan untuk sementara kedua pelakukita jerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” beber Kompol Dany

Berita Lainnya

Index