Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis Berhasil Dibekuk Di Nganjuk - Jawa Timur.

Sempat Buron, Pelaku  Pembunuhan Sadis Berhasil Dibekuk Di Nganjuk - Jawa Timur.
Alex Iskandar, pelaku pembunuhan sang Istri dan calon bayi saat berhasil dibekuk di Nganjuk - Jawa Timur.

CELOTEHRIAU - Kapolda Riau, irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (23/6/2021) sore langsung menggelar press rilis penangkapan Alex Iskandar P, pelaku pembunuhan sadis terhadap Istri Siti Hamidah (34) dan calon sijabang bayi.

Pembunuh berdarah dingin yang baru tiba di Pekanbaru pada rabu (23/6/2021) sore tersebut terlihat pincang ketika turun dari mobil saat akan diekspose ke media.

Kapolda Riau mengatakan bahwa pelaku yang tega membunuh istri dan calon bayi hingga mayatnya dimasukkan kedalam septi tank tersebut berhasil dibekuk didaerah Nganjuk - Jawa Timur tepatnya disebuah gudang kelapa.

Lebih jauh, Jendral bintang dua tersebut juga mengungkapkan motif tersangka hingga nekat menghabisi nyawa istri serta calon anaknya tersebut lantaran sang Istri (korban) dituduh berselingkuh hingga awalnya sempat terjadi cekcok sebelum pembunuhan sadis dilakukan pelaku.

"Motifnya diduga tersangka sakit hati dengan korban dimana menuduh korban berselingkuh. Dari sana muncul niat jahat tersangka dengan cara mempiting korban didapur hingga terjatuh. Dari dapur, tersangka membawa korban kedalam kamar. Dimana saat melihat kondisi korban masih hidup, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan membekap seluruh wajah dengan bantal," beber Agung.

Setelah berhasil membunuh korban, tersangka kemudian meminta kepada pekerja kebun untuk menggali lubang disebelah septic tank.

"Setelah itu, tersangka memerintahkan karyawannya MJ untuk menggali lubang disamping septic tank. Alasannya untuk memperbaiki septic tank yang sedikit rusak. Setelah MJ berhasil menggali, tersangka meminta karyawannya itu untuk pergi mengerjakan hal yang lain, disini tersangka mengubur istri serta calon anaknya," sebutnya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku Alex Iskandar langsung kabur dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil dibekuk  petugas kepolisian disebuah gudang kelapa Nganjuk - Jawa Timur dan terpaksa dihadiahi tima panas karena mencoba melawan petugas. 

Untuk sementara atas perbuatan pelaku yang tidak manusiawi tersebut terancam pasal 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana,

"Kontruksi pasal ini akan beriringan dengan pembuktiannya. Jadi kita sedang mengarahkan dan kontruksi dengan Pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana. Tentu fakta-fakta akan dirumuskan, dirangkai oleh penyidilk dan tentunya fakta-fakta ini juga yang akan mengarahkan hingga menjadi kontruksi yang sempurna atau tidak," katanya.

Agung juga mengatakan bahwa kontruksi pasal yang sementara diterapkan tersebut merupakan dinamika penyidikan.

"Kenapa kita memilih ke Pasal 340 karena ini sedang berproses. Ini kasus pembunuhan, dimana penyidik akan teliti pada fakta demi fakta dalam proses. Kemudian akan menghubungkan semua fakta ini dengan bukti. Kita harapkan kerja teman-teman penyidik ini bekerja sempurna dan profesional," tutup Agung.

Berita Lainnya

Index