Selama PPKM Level 4, Denda Pelanggar Prokes Covid-19 di Pekanbaru Capai Rp9,4 Juta

Selama PPKM Level 4, Denda Pelanggar Prokes Covid-19 di Pekanbaru Capai Rp9,4 Juta
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat melakukan penindakan di salah satu tempat usaha di Pekanbaru.

PEKANBARU - Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah memberlakukan sanksi denda administrasi kepada pelaku usaha serta masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tahap I, total jumlah sanksi administrasi perorangan sebanyak 27 orang dan 13 tempat usaha.

“Sanksi yang kami berikan ini tentunya bagi masyarakat yang melanggar Prokes dan tempat usaha yang masih tidak mengindahkan Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru. Nah selama PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, denda sanksi administrasi mencapai Rp9,450.000,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu (4/8/2021).

Iwan menyebutkan, besaran sanksi yang telah terkumpul selama penindakan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru, telah disetorkan ke Kas Daerah.  “Untuk denda yang di PPKM Level 4 tahap pertama sudah disetor. Nah yang kedua ini kan masih berjalan,” singkatnya.

Kembali ditambahkan Iwan, Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat melakukan penindakan tidak hanya melakukan sanksi administrasi. Sanksi lainnya juga dilakukan seperti penyegelan tempat usaha.

“Kemarin ada 6 tempat usaha yang kami segel. 1 orang pemblokiran NIK, 55 kursi dan 4 CPU kami amankan dari warnet, pembubaran pesta pernikahan, pembubaran massa pembagian BLT di kantor POS, 26 kali teguran tertulis, 13 teguran lisan dan 35 sanksi sosial,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index