Dua Kali Mangkir, Mursini Akhirnya Ditahan Kejati Riau

Dua Kali Mangkir, Mursini Akhirnya Ditahan Kejati Riau

PEKANBARU - Setelah sempat mangkir dua kali, Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021).

Mursini ditahan dalam kasus dugaan terlibat korupsi anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2017. Mursini keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Mursini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan selama selama 20 hari, terhitung dirinya mulai dijebloskan ke penjara.

“Pada hari ini, penyidik Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap tersangka M bin N di Rutan Pekanbaru. Penahanan selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 24 Agustus 2021,” ujar Raharjo.

Raharjo mengatakan, Mursini melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Alasan penahanan karena yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Mursini sudah tiga kali dipanggil penyidik, dan dua kali mangkir.

Berita Lainnya

Index