Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar Bekuk Dua Pelaku Rampok Asal Palembang

Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar Bekuk Dua Pelaku Rampok Asal Palembang
Kabid Humas Polda Riau Didampingi Dirkrimum Polda Riau saat menggelar press rilis dua pelaku curat dihalam Mapolda Riau, jumat (20/08/2021)

CELOTEHRIAU - Dengan kaki terpincang akibat timah panas yang bersarang, dua orang pelaku curat uang senilai Rp 100 juta berinisial AN dan AH akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar, rabu (18/08/2021) di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau dalam press rilisnya mengatakan bahwa kedua tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dan sengaja datang ke Riau untuk melakukan aksi kejahatanya.

“Pelaku AN adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas dari Lapas bulan maret lalu setelah menjalani vonis 3 tahun,” beber Kombes Sunarto.

Diceritakan Kabid Humas Polda Riau, Bermula dari korban Muhaimin yang berhenti didepan warung miliknya di Perum Taman Duta Mas Blok B.2 No.07 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu (10/07/2021) siang membawa uang tunai sebesar Rp 100.000.- (Seratus Juta Rupiah). 

Dengan menggunakan Mobilnya, korban kemudian singgah kesebuah Rumah Makan. Korban yang tak sadar dibuntuti pelaku kemudian mencoba membuka mobil korban. Namun tidak berhasil. Hingga akhirnya korban kembali masuk ke dalam mobil sedangkan uang masih tergeletak di lantai mobil di samping sopir. 

Sesampainya dirumah korban dan memarkir kendaraan, saat itulah pelaku beraksi dengan membuka pintu mobil sebelah kiri dan mengambil uang yang berada di lantai tempat duduk disamping sopir. Setelah sukses mengambil bungkusan uang dalam plastik warna hitam yang diletakkan dalam mobil, pelaku AN dan AH langsung kabur membawa lari hasil jarahannya.

Dalam pengakuanya, keduanya lantas membagi uang hasil kejahatan tersebut masing masing sebanyak empat puluh juta rupiah dan dua puluh juta diserahkan pada OOB (masih DPO) sebagai sewa Sepeda motor. 

“Kedua pelaku kita sidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Maksimum 7 tahun penjara,” urai Sunarto

Kabid Humas Polda Riau menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dan waspada melakukan transaksi apalagi membawa uang kontan dalam jumlah yang banyak.

“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar hati hati dan selalu waspada bertransaksi apalagi membawa uang kontan dengan jumlah yang besar, mintalah pengamanan kepada Polri, kita akan berikan untuk menjamin keselamatan dan keamanannya,” himbau Kombes Sunarto.

Berita Lainnya

Index