KPK Bekukan Rp60 Miliar di Rekening PT Merial Esa

KPK Bekukan Rp60 Miliar di Rekening PT Merial Esa

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) ?? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang senilai Rp60 miliar di rekening PT Merial Esa. PT Merial Esa dijerat sebagai tersangka korporasi kasus suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pembekuan rekening ini terkait dengan penyelidikan kasus tersebut.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME (Merial Esa), KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Febri, dalam keterangan tertulis, Senin (4/3).

Febri mengatakan pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT Merial Esa dalam proyek satelit monitoring di Bakamla.

PT Merial Esa diketahui memperoleh proyek satelit monitoring dengan menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di DPR.

KPK menduga PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia yang juga milik Fahmi Darmawansyah untuk menggarap proyek satelit monitoring Bakamla. 

"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," ucapnya.

Lebih lanjut, KPK berharap pembekuan uang ini dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya. Febri mengatakan korporasi seharusnya membangun sistem pencegahan korupsi dan suap, baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.

"Karena jika korporasi diproses, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut. Sehingga, akan lebih baik jika korporasi yang ada di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan," kata Febri.

Sebelumnya, PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone. PT ME sendiri merupakan korporasi kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal SS ayat (1) ke-l KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya

Index