Kejati Riau Kembalikan Berkas SPDP Agus Pramono ke Polda Riau, Ini Alasannya

Kejati Riau Kembalikan Berkas SPDP Agus Pramono ke Polda Riau, Ini Alasannya
Agus Pramono

CELOTEHRIAU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru ke Polda Riau. Pasalnya, penyidik tidak kunjung mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Pada 30 April 2021, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono, dan dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pemerintah Kota Pekanbaru, Aidil Putra sebagai tersangka.

Setelah penetapan tersangka, penyidik mengirim SPDP ke Kejati Riau sekitar Mei 2021. Namun hingga waktu ditentukan, penyidik tidak kunjung melakukan pengiriman berkas tahap I ke kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, SPDP diterima awal Mei 2021. Menurut Raharjo, jaksa telah menagih berkas perkara itu kepada penyidik tapi ditidak digubris.

"Ditagih menggunakan P-17 sebanyak dua kali karena berkas tahap I tidak diserahkan kepada penuntut umum. Maka SPDP dikembalikan ke penyidik," ujar Raharjo seperti dikutip dari cakaplah.com, Selasa (24/8/2021).

Raharjo menyebut, SPDP dikembalikan pada Juli lalu. "Sekitar satu bulan lalu dikemballikan ke penyidik. Jadi posisinya, SPDP sudah di penyidik karena tidak ada tindak lajut penyerahan berkas perkara tahap I," tegas Raharno.

Sebelumnya, sinyal Polda Riau akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini mengemuka ketika wartawan menanyakan perkembangan kasusnya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Teddy Ristiawan.

Saat itu, Teddy menyebut kasus ini masih berjalan meskipun tak kunjung dilengkapi. Teddy menyatakan masih ada beberapa hal yang diperbaiki oleh penyidik.

Di sisi lain, Teddy menyebut pihaknya tengah memberikan asistensi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar buruknya pengelolaan sampah di ibu kota provinsi ini tak berlarut.

Teddy menyatakan, tujuan penegakan hukum tak melulu berakhir di persidangan. Namun ada kalanya dilakukan perbaikan agar dugaan tindak pidana bisa menjadi pelajaran ke depannya.

"Bagaimana kemudian masyarakat juga memberikan asistensi bersama instansi terkait terkait pengelolaan sampah ini menjadi baik," terang Teddy.

Lantas apakah pihaknya akan mengeluarkan SP3, Teddy menjawab hingga kini belum dihentikan. "Belum, bisa iya bisa tidak (dihentikan)," kata Teddy.

Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. DLHK Pekanbaru beralasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.

Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru.

Beberapa hari kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.

Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya berhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 13 saksi masyarakat, 17 saksi dari DLHK Pekanbaru. Turut diperiksa Wali Kota Pekanbaru Firdaus, dan Sekda Pekanbaru Muhammad Jamil.

Juga diperiksa pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa. Kasus ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Berita Lainnya

Index