CELOTEH RIAU - Mulai bulan depan, masyarakat bisa melakukan perpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Dengan menggunakan aplikasi ini kamu bisa mengurus perpanjang STNK tahunan tanpa keluar rumah.
Kamu juga jadi nggak usah repot fotokopi dokumen-dokumen seperti STNK, KTP dan sebagainya. Cukup masukkan data-data ke aplikasi Signal, maka proses perpanjangan STNK tahunan bisa diurus secara online.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, akan ada biaya Rp 10.000 untuk perpanjan STNK menggunakan aplikasi Signal. Biaya sebesar Rp 10.000 itu dialokasikan untuk merawat aplikasi Signal yang menggandeng pihak swasta.
“Itu karena aplikasi dibangun kerja sama dengan pihak ketiga/swasta. Hal itu kita lakukan agar tidak terjebak oleh manajemen penggunaan keuangan negara. Sistem harus terus dirawat, dikembangkan dan ada pembiayaan rutin (membayar biaya OTP dan tenaga customer service),” kata Taslim kepada detikcom, Rabu (25/8/2021).
Nilai 10 ribu juga peruntukannya terbagi untuk jasa switcher, jasa perbankan, jasa agregator, OTP, dan jasa digital platformnya sendiri,” beber Taslim.
Menurutnya, biaya Rp 10 ribu tak terlalu mahal. Apalagi jika dibandingkan dengan biaya dan waktu yang dihabiskan kalau perpanjang STNK langsung di Samsat.
“Jasa (Rp 10.000) yang tetapkan masih sangat manusiawi, dengan pertimbangan jika pelayanan dilakukan konvensional, datang ke Samsat butuh bensin, parkir, fotokopi STNK, KTP dan sebagainya yang kita nilai bisa lebih dari itu,” ucap Taslim.
Taslim menyebut, aplikasi Signal ini adalah sebuah pilihan. Jika tidak ingin mengeluarkan biaya Rp 10.000 untuk penggunaan aplikasi, kamu masih bisa memperpanjang STNK langsung di Samsat.
“Signal adalah sebuah pilihan, tidak diharuskan. Kantor Samsat dan Samsat keliling juga masih ada dan melayani,” tegasnya.