Waduh! Oknum Pegawai Ngaku dari KPK Terima 'Upeti' Rp 650 Juta dari Mantan Bupati Kuansing?

Waduh! Oknum Pegawai Ngaku dari KPK Terima 'Upeti' Rp 650 Juta dari Mantan Bupati Kuansing?
Mantan Bupati Kuansing, Mursini.

PEKANBARU - Oknum Pegawai yang mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan pemerasan kepada mantan Bupati Kuansing, Mursini. Hal ini diketahui setelah Mursini menyuruh anak buahnya berangkat ke Batam, Kepulauan Riau untuk memberi 'upeti' kepada oknum tersebut dengan total Rp 650 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan jaksa dalam kasus korupsi dana APBD Kuansing tahun 2017 yang menjadikan Mursini sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (1/9/2021). Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Dr Dahlan, MHum. 

Surat dakwaan dibaca secara bergantian oleh jaksa Rudi Heryanto, SH.,MH, jaksa Riski Ramahtullah, SH.,MH, jaksa Hendri, SH.,MH dan jaksa Imam Hidayat, SH.,MH.

Jaksa membeberkan kronologis penyerahan uang tersebut. Pada tahap pertama, pemberian uang atas perintah Mursini dilakukan sebesar Rp 500 juta. Terdakwa memerintahkan M. Saleh menyediakan uang sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK.

Mursini kemudian memerintahkan saksi Verdi Ananta untuk berangkat ke Batam untuk menyerahkan uang tersebut kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK. 

Rencana penyerahan uang tersebut tuntas dilakukan. Beberapa waktu kemudian, Mursini kembali memerintahkan saksi M. Saleh untuk menyediakan uang sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut untuk diserahkan kepada orang yang sama yang mengaku pegawai KPK. 

Sama seperti modus penyerahan uang sebelumnya, Mursini menyerahkan satu unit Handphone merk Nokia kepada M. Saleh. Di dalam handphone tersebut hanya tersimpan nomor kontak orang yang mengaku pegawai KPK tersebut.

Saleh bersama saksi Verdi pun berangkat ke Batam, Kepulauan Riau menyerahkan uang titipan tersebut kepada oknum mengaku pegawai KPK.

Adapun uang dengan total Rp 650 juta itu diyakini oleh jaksa bersumber dari 6 kegiatan yang dianggarkan dalam APBD 2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.

"Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa.

Surat dakwaan tersebut menyebut Mursini telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Mursini terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, senilai Rp 13,3 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun 2017. Ia menjadi tersangka ke 6 dalam kasus tersebut. 

Berita Lainnya

Index