Tarif Jasa Layanan Parkir Diberlakukan di Alfamart dan Indomaret

Tarif Jasa Layanan Parkir Diberlakukan di Alfamart dan Indomaret
Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Radinal Munandar (baju putih)

PEKANBARU - Mulai 1 September 2021, pengelolaan jasa layanan parkir umum pinggir jalan secara resmi dikelola oleh pihak ketiga. PT Yabisa Sukses Mandiri sebagai pemenang sayembara yang diadakan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Saat ini, 88 ruas jalan yang sudah dipetakan oleh Dishub menjadi tanggung jawab oleh pihak ketiga tanpa terkecuali ritel Alfamart dan Indomaret.

Kepala Disbuh Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Radinal Munandar saat dikonformasi mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang sebelumnya dalam Perwako Nomor 148 tahun 2020, 

“Tempat usaha yang berada di ruang mid jalan, seluruhnya di kelola Dinas Perhubungan. Karena sudah tertuang didalam aturan itu, yakni Perwako Nomor 148 Tahun 2020,” terangnya.

Dijelaskannya, sebelum adanya pihak ketiga yang mengelola jasa layanan perparkiran di Pekanbaru, sebelumnya dikenal dengan retribusi. Retribusi ini termasuk seluruh bahu jalan di Kota Pekanbaru.

“Karena sudah jasa layanan. Makanya di jasa layanan itu dicakupkan ruang mid jalan. mulai dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko, itu pengelolaannya termasuk ke Dishub,” ungkapnya.

Ditambahkan Radinal, jasa layanan perparkiran saat ini tidak membedakan lagi pengelolaan parkir di Toserba dengan ritel Alfamart dan Indomaret.

“Sekarang diberlakukan sama. Tidak ada pengecualian. Sekarang jukirnya dari pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri,,” tambahnya.

Berita Lainnya

Index