DPD PKS Amanahkan M Sabarudi Sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Pekanbaru Gantikan Firmansyah

DPD PKS Amanahkan M Sabarudi Sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Pekanbaru Gantikan Firmansyah
Ketua DPD PKS, Ahmiyul Rauf saat menyerahkan SK Pergantian Ketua Fraksi PKS ke Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani didampingi oleh Sekretaris Umum DPD, Yasser Hamidi serta Sekretaris Fraksi PKS, Muhammad Isa.

PEKANBARU - DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pekanbaru mengamanahkan Muhamad Sabarudi sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Pekanbaru menggantikan Firmansyah. Surat keputusan tentang pergantian Ketua Fraksi PKS tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD PKS, Ahmiyul Rauf ke Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani didampingi oleh Sekretaris Umum DPD, Yasser Hamidi serta Sekretaris Fraksi PKS, Muhammad Isa.

“Tadi kita datang mengantarkan surat, lebih spesifik SK dari DPD Kota Pekanbaru tentang pergantian ketua fraksi. SK itu sudah terbit beberapa hari yang lalu dan sekarang kita antarkan secara resmi,” kata Ahmiyul, Senin (6/9/2021).

Ketika ditanya tentang alasan pergantian, Ahmiyul mengilustrasikan pergantian Ketua Fraksi PKS ibarat permainan dalam sepak bola, menurutnya berdasarkan hasil evaluasi selama pertandingan, maka diperlukan pergantian pemain.

“Artinya kita memerlukan semacam perubahan-perubahan strategi, karena ada perubahan strategi ini tentunya posisi pemain ditukar, sesuai dengan kebutuhan. Dan ini adalah hal yang biasa-biasa saja di PKS,” ujarnya.

Secara umum, Ahmiyul menyebut bahwa, anggota dewan di fraksi PKS merupakan orang-orang pilihan yang berkompeten, namun perlu adanya penyesuaian di internal, agar suasana terasa segar. Harapannya adalah agar proses melayani bersama masyarakat semakin bisa dirasakan.

Sementata itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan bahwa proses pergantian ketua fraksi PKS akan dilakukan sesuai mekanisme yang ada di DPRD, dan selanjutnya akan di umumkan di rapat paripurna.

Namun, dikatakan Hamdani, SK yang diberikan DPD PKS kepada DPRD Pekanbaru sudah berlaku secara kepartaian, artinya Muhammad Sabarudi telah memiliki wewenang sebagai ketua fraksi.

“Secara formal nanti di umumkan di rapat paripurna, namun secara internal di fraksi, tugas-tugas ketua fraksi sudah bisa dilaksanakan oleh Pak Sabarudi,” jelasnya.

Berita Lainnya

Index