Kata Walikota, Bioskop di Pekanbaru Boleh Beroperasi, Tapi?

Kata Walikota, Bioskop di Pekanbaru Boleh Beroperasi, Tapi?

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mewajibkan kepada pengelola bioskop untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap pengunjung.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tertanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr.H. Firdaus, S.T., M.T.

Pada poin kedelapan di SE tersebut dijelaskan, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan kuning dapat beroperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Diantaranya, pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kemudian, pengelola harus membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta hanya memperbolehkan pengunjung dengan hasil skrining hijau untuk masuk ke dalam ruangan.

Selanjutnya, untuk usia pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk ke dalam area bioskop. Terakhir, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Seperti diketahui, saat ini Kota Pekanbaru telah turun status dari PPKM level 3 ke level 2. Sesuai jadwal, PPKM level 2 dilangsungkan dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Berita Lainnya

Index