Dugaan Tipikor, Ida Susanti Irit Bicara usai Datangi Kejari Pekanbaru

Dugaan Tipikor, Ida Susanti Irit Bicara usai Datangi Kejari Pekanbaru
Ida Yulita Susanti saat berada di Kejari Pekanbaru

CELOTEHRIAU - Oknum Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti (IYS) memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) untuk dimintai klarifikasi terhadap perkara dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, Ida diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.

Untuk memastikan perbuatannya itu, Ida diundang untuk menjalani proses klarifikasi di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin (27/9). Dia memenuhi undangan Jaksa pada pukul 14.30 WIB, molor setengah jam dari jadwal yang ditentukan.

Saat datang, Ida tampak didampingi Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto, masuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 1 kantor Korps Adhyaksa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tak lama berselang, Irman tampak keluar.

Proses klarifikasi terhadap legislator asal daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Tampan itu berakhir pada pukul 18.00 WIB. Saat hendak meninggalkan kantor Kejari Pekanbaru, awak media mencoba untuk mewawancarainya.

Sayangnya, tak satu pun pertanyaan yang dilontarkan wartawan dijawabnya. Pertanyaan soal tujuan kedatangannya, kebenaran informasi soal dia menerima tunjangan transportasi dan menggunakan mobil dinas, tak satupun dijawabnya.

Ida yang saat itu mengenakan pakaian yang didominasi warna hitam dan mengenakan hijab itu hanya terlihat tertunduk, berjalan menuju mobilnya yang terparkir di halaman Kejari Pekanbaru.

"Maaf ya, Dinda ya," singkat Ida saat berada di dalam mobil mewah jenis sedan warna hitam dengan nomor polisi 1474 NL. Sejurus kemudian, mobil tersebut meninggalkan kantor Kejari Pekanbaru.

Terpisah, Lasargi Marel membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap istri dari mantan Kepala UPT PKB pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Muhammad Nasri ini. Menurut Marel, proses ini guna menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya.

"Belum bisa dikatakan pemeriksaan, ini masih hanya klarifikasi biasa menindak lanjuti laporan masyarakat. Tentunya kita sebagai aparat penegak hukum, laporan masuk, pasti kita tindak lanjuti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru itu.

"Masih sifatnya klarifikasi biasa. Artinya, tidak kita panggil, tidak kita undang, hanya klarifikasi. Jadi sifatnya seperti ngobrol biasa. Masih sangat awal lah," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mengingat masih tahap awal, Marel belum bersedia memaparkan materi pemeriksaan terhadap Ida Yulita. Termasuk soal kebenaran informasi yang bersangkutan menerima tunjangan transportasi, sementara tetap menggunakan mobil dinas.

"Klarifikasi seputar laporan itu aja. Untuk materi, belum bisa saya sampaikan karena itu masih rahasia dan butuh pendalaman," kata mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.

Selain Ida, proses klarifikasi diyakini juga telah dilakukan terhadap sejumlah pihak lainnya. Seperti dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan pihak pelapor. Saat ditanyakan kebenaran informasi tersebut, Marel memberikan jawabannya.

"Ada (yang telah diklarifikasi). Itu semua nanti kita sampaikan pada waktunya. Kita tidak bisa mengatakan siapa aja, ini masih sangat rahasia, karena masih sangat prematur sekali. Belum bisa dikatakan dia ini siapa, apalagi tersangka. Terpanggil aja belum bisa. Karena ini sifatnya masih klarifikasi biasa," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index