Ada Oknum Jukir Nakal di Pekanbaru? Laporkan ke Sini

Ada Oknum Jukir Nakal di Pekanbaru? Laporkan ke Sini

PEKANBARU - Meski pengelolaan jasa layanan perparkiran di Kota Pekanbaru sudah dikelola pihak ketiga, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui UPT Perparkiran terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan para juru parkir yang nakal.

"Untuk meningkatkan pelayanan di sektor perparkiran, kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan juru parkir yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke nomor kontak pengaduan yang telah di sediakan," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.

Radinal berharap, masyarakat lebih responsif melaporkan para jukir nakal yang memungut retribusi diatas Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp2000 untuk mobil dan Rp1000 untuk sepeda motor.

"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh jukir silahkan laporkan ke 081266397770 dengan laporan wajib mencantumkan, lokasi, nama atau ciri-ciri jukir dan laporan," tegasnya.

Untuk itu, Radinal berharap seluruh jukir yang berada dibawah naungan PT Yabisa Sukses Mandiri dapat bekerja maksimal dan optimal memberikan jasa layanan perparkiran kepada masyarakat.

"Dengan begitu apa yang kita harapkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dapat terwujud. Jangan sampai apa yang diinginkan oleh pimpinan malah nantinya membuat masyarakat kecewa dalam memberikan pelayanan publik," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index