Pandangan Islam Terhadap Grabcar Dan Grabfood

Pandangan Islam Terhadap Grabcar Dan Grabfood

Grab dulunya dikenal dengan nama GrabTaxi adalah suatu jenis jasa pelayanan yang berada di negara Singapura. Awal mulanya Grab didirikan di Malaysia pada tahun 2012, namun karena kurang maksimalnya layanan tersebut disana, yang selanjutnya berpindah ke negara Singapura. Pada saat itu Grab hanya untuk jasa layanan transportasi, namun sekarang perusahaan ini telah memiliki layanan lain seperti mengantar makanan, mengantar barang dan juga pembayarannya sekarang bisa diakses melalui berbagai aplikasi yang bisa di download melalui play store maupun aps store secara gratis .

Layanan Grab telah beroperasi di Asia Tenggara kecuali di negara Laos dan Brunei. Saat ini di negara Indonesia, Grab sudah tersedia di 125 kota , Grab melayani pemesanan kendaraan seperti GrabBike, Grabcar, GrabTaksi, GrabExpress, GrabFood, dan GrabHitch Car. Mereka menyadari bahwa dalam perkembangannya ini Grab tidak bisa bergantung pada strategi pengembangan yang sudah ada, namun mereka juga harus memperhatikan pentingnya memberikan manfaat baru, keuntungan yang bisa didapatkan, dan juga layanan pengembangan aplikasi dan lain sebagainya.

Grab menawarkan sejumlah layanan kepada costumer yang tentunya memiliki layanan berbeda - beda pada setiap prosedur yang dijalankan oleh Grab. Layanan pada Grab ini bisa diakses melalui aplikasi online oleh berbagai kalangan masyarakat, sesuai dengan kebutuhan yang berbeda - beda oleh berbagai costumer. Banyaknya layanan yang ditawarkan oleh perusahaan Grab membuat saya ingin menganalisa layanan pada Grab, namun kali ini saya lebih memfokuskan pembahasan pada layanan Grabcar dan GrabFood yang disedikan oleh Grab.

Berdasarkan hasil analisa, akad dalam transaksi Grabcar maupun GrabFood bermacam – macam, dan ada beberapa pihak yang terlibat di dalam transaksi tersebut. Pertama, akan Dibahas akad – akad yang ada dalam Grabcar, yaitu sebagai berikut:

  1. Akad Ijarah dalam transaksi Grabcar, akad ijarah dapat muncul atau berlangsung sebab akad utama yakni, antara pengemudi Grabcar sebagai pihak kedua serta perusahaan Grab sebagai pihak pertama telah terjalin ataupun sudah berlangsung. Akad ijarah dalam Grabcar terjadi pada pengemudi Grabcar yang menyewakan jasanya dan pengguna layanan tersebut memberikan upah sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Dalam hal ini akad ijarah yang digunakan adalah akad ijarah yang bersifat pekerjaan atau yang disebut dengan Al ijarah ala al amal. Selain menyewakan jasanya perusahaan Grab juga menyewakan mobil sebagai obyek barang untuk disewakan dan penyewa wajib memberikan upah sebagai imbalan atas manfaat dari objek barang yang disewakan. Dalam transaksi ini akad ijarah yang digunakan adalah ijarah manfaat atau juga bisa disebut Al ijarah ala al manfaah.
  2. Akad Wakalah, pada akad ini perusahaan Grab menyerahkan kepercayaan sepenuhnya kepada pengemudi atau pemberi layanan pada Grabcar sebagai pihak kedua. Kita dapat mengetahui bahwa pelanggan atau costumer di kota - kota besar pasti membutuhkan jasa layanan transportasi, oleh karena itu perusahaan Grab hadir untuk dapat memberikan pelayanan penuh kepada semua orang, perusahaan Grab mewakilkan pelanggan kepada pengemudi Grabcar. Penyedia layanan Grabcar dapat menggunakan hak sepenuhnya atas tugas atau wewenang yang diberikan oleh pemilik kuasa atau pihak pertama dengan syarat sebatas tugas tersebut.

Kemudian, layanan jasa pada GrabFood memudahkan seseorang dalam memesan makanan dengan menggunakan layanan pada aplikasi Grab. Oleh karena itu, setidaknya ada beberapa pihak dalam berbagai transaksi yang ada dalam layanan ini, di antaranya adalah :

  1. Akad ijarah melibatkan beberapa pihak yaitu, antara penyedia layanan Grabfood dengan penyedia layanan atau pengemudi, kemudian antara perusahaan Grab dengan penjual makanan yang ada pada daftar layanan Grabfood, dan antara perusahaan Grab dengan pengguna layanan atau jasa. Dalam akad ijarah atau sewa menyewa, terdapat unsur kemaslahatan atau manfaat bagi semua pihak yang ada pada transaksi tersebut. Rukun dan syarat akad sewa menyewa dalam layanan GrabFood semuanya terpenuhi, maka akad ini dapat dikategorikan dalam akad yang sah. Pihak perusahaan, sangat membutuhkan bantuan dari GrabBike atau Grabcar agar layanan ini dapat berjalan dengan baik. Maka, kerja sama antara perusahaan dengan pengemudi GrabBike maupun GrabCar harus dilaksanakan agar bisa memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada para customer GrabFood. Pada layanan GrabFood, akad sewa menyewanya berdasar pada saat mendaftar menjadi calon penyedia jasa layanan Grab dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang berlaku saat bekerja. Akad ini termasuk ke dalam akad ijarah, dimana pengemudi tersebut menyewa aplikasi GrabBike ataupun Grabcar yang di dalamnya tercantum semua jasa pelayanan masyarakat yang telah diberikan perusahaan Grab, dan dalam hal ini dimanfaatkan untuk jasa pelayanan GrabFood.
  2. Akad jual beli dalam aplikasi layanan GrabFood melibatkan pihak costumer GrabFood dengan penjual makanan, yang di dalamnya melibatkan antara penyedia layanan atau pengemudi GrabBike dengan penjual yang terdaftar dalam layanan GrabFood. Jasa layanan ini memudahkan seseorang dalam memesan dan membeli makanan secara online. Akad jual beli terjadi pada saat konsumen atau costumer membeli atau order makanan melalui aplikasi Grab, pembayaran dalam transaksi jual beli ini dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai.
  3. Pada akad wakalah ini terjadi pada saat pengemudi atau GrabBike mewakilkan posisi costumer sebagai pembeli untuk melakukan transaksi akad jual eli secara langsung dengan penjual makanan. 

Berdasarkan uraian pembahasan diatas dapat ditarik benang merah bahwa pandangan Islam terhadap grabcar dan grabfood adalah diperbolehkan karena didalam praktek bisnis ini tidak terindikasi adanya hal-hal yang dilarang dalam ekonomi Islam. Akad yang diterapkan dalam grabcar adalah akad ijarah dan wakalah, sedangkan dalam grabfood akad yang diterapkan adalah akad ijarah, jual beli dan wakalah.

Penulis : Eki Chandra SE.MM (NIDN : 2106058003) Dosen Ekonomi Syariah STAI Dinyah Pekanbaru

Berita Lainnya

Index