CELOTEH RIAU--Babinsa Kelurahan Kotabaru Serma Widi dan Serda Sumarsoni melaksanakan pendampingan menjalankan keputusan Walikota tentang penertiban, penataan dan pembinaan pedagang pasar Agussalim Kecamatan Pekanbaru Kota, Ahad (31/10/2021).
" Kegiatan ini dilakukan sesuai peraturan Walikota Pekanbaru nomor 701 tahun 2021 tentang tim terpadu penertiban, penataan, dan pimbinaan pasar Agus Salim," jelas Serma Widi.
Selain Babinsa anggota Koramil 02 Kota selaku pembina teritorial juga bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap penerima tugas dari Pemko.
Tampak dalam penertiban itu, kepala UPT Pengelolaan Pasar Budi Noviarto SE, Serda R Sitorus, Aiptu Kasnan, Aidpa Pitrus SH (Babinsa-bhabinkamtibmas), dan Sekretaris Lurah Sukaramai Jurnalis Afdhal Zikri dan dua personil Satpol PP Kota.
"Hari ini kita (Babinsa red) melakukan pendampingan dalam pemantapan verifikasi data pedagang sayur-sayuran di pasar Agussalim untuk direlokasi ke tempat yang baru," kata Serma Widi.
Kata Serma Widi verifikasi dan pendataan ini sudah dilakukan sejak 29 Oktober lalu dan hari ini sesuai surat edaran adalah hari terakhir Ahad 31 Oktober 2021.
"Dari verifikasi data para pedagang inilah nanti, Babinsa dan tim yang menerima SK akan melaporkan hasil kerjanya kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru melalui Kabid Pasar.
Sebagaimana diketahui, total jumlah pedagang yang bakal direlokasi 353 pedagang. Namun karena kapasitas kedua pasar itu belum cukup menampung ratusan pedagang.Sekitar 120 pedagang yang tidak bisa tertampung di dua pasar yang ada.
Kata Widi, pedagang yang belum tertampung di sekitar Jalan Agus Salim nantinya bakal berjualan dari arah Simpang Jalan Cengkeh hingga Jalan Ahmad Yani.
Pada saat pendataan Babinsa tak lupa memberikan imbauan kepada para pedagang agar tetap menjalankan protokol kesehatan, meski status PPKM Kota Pekanbaru sudah berada dilevel 2.
