PT Adi Mulia Agro Lestari Tidak Hadir di Sidang Pertama

PT Adi Mulia Agro Lestari Tidak Hadir di Sidang Pertama

CELOTEHRIAU---Puluhan anggota Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan tampak hadir di halaman Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (23/11/2021) siang. Kehadiran badan pekerja Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan tersebut untuk mengawal proses sidang gugatan antara Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan dengan PT Adi Mulia Agro Lestari.

Pengacara Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan Syahrozie SH dari Kantor Hukum Syahrozie SH & Partner bersama rekan-rekan berharap pihak PT Adi Mulia Agro Lestari bisa menghadiri sidang pada panggilan kedua 7 Desember 2021 mendatang.

"Pada sidang pertama yang dijadwalkan hari ini (kemarin, red) pihak tergugat tidak hadir. Kita berharap dengan pemanggilan sidang pada 7 Desember 2021 mendatang pihak dari PT Adi Mulia Agro Lestari ini hadir pada panggilan kedua," ujar Syahrozie didampingi Ketua Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Isrul.

Ditambahkannya, saat sidang panggilan kedua nantinya kalau PT Adi Mulia Agro Lestari menyatakan memiliki bukti atas kepemilikan tanah yang dikuasai, maka harus disampaikan di pengadilan. Sehingga perkara penguasaan lahan di tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan bisa jelas.

"Kalau tidak ada bukti-bukti kepemilikan tentu akan kita tuntut secara hukum. Apalagi lahan ini berada diluar HGU yang dimiliki PT Adi Mulia Agro Lestari. Sebab awalnya klien kami telah meminta PT AA untuk mengembalikan lahan pada Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan," jelasnya.

Terkait penguasaan lahan milik Kerajaan yang dilakukan PT Adi Mulia Agro Lestari, Bendahara Umum Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Khairul Afni mengaku telah menemui Ninik Mamak Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan dan dari pengakuan para ninik mamak, tidak pernah terjadi jual beli lahan tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan.

"Tidak pernah Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan memperjualbelikan ataupun hibah lahan kepada PT Adi Mulia Agro Lestari. Sehingga kami sebagai Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan sangat keberatan atas penguasaan lahan seluas 1.111 Ha tersebut. Apalagi ini penguasaan lahan dilakukan di luar HGU," papar Khairul.

Untuk itu tambah Khairul, selaku masyarakat adat yang diwakili oleh Laskar Dubalang Panglima Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, pihaknya tetap berjuang untuk mempertahankan hak tanah ulayat tersebut.

"Apalagi sejak mereka menguasai kebun, tidak ada kompensasi yang diberikan mereka kepada masyarakat adat. Namun yang mereka diberikan selama ini hanya CSR, padahal itu adalah kewajiban. Untuk itu kami dari masyarakat adat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan tidak ingin HGU PT Adi Mulia Agro Lestari diperpanjang lagi," tambahnya.

Berita Lainnya

Index