Hari Ini, Iskandar Hoesin dan Endang Sukarelawan Ambil Formulir Pendaftaran ke TPP

Hari Ini, Iskandar Hoesin dan Endang Sukarelawan Ambil Formulir Pendaftaran ke TPP
Tim pemenangan Endang Sukarelawan saat menandatangani absensi untuk pengambilan formulir pendaftaran.

CELOTEH RIAU--Dua bakal calon Ketua KONI Riau periode 2021-2025 mengambil formulir pendaftaran ke Sekretariat KONI Riau di Jalan Gajahmada 200 Pekanbaru, Selasa ( 30/11/2021).

Tim pemenangan Iskandar Hoesin,.Drs Sanusi Anwar dan rombongan  menjadi yang pertama mengambil formulir pendaftaran.

Kemudian pendaftar  yang kedua adalah  Endang Sukarelawan, yang mendaftar melalui tim pemenangan Martias Arkan.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Bacalon Ketua Umum KONI Riau 2021-2025, H Zulkifli Indra didampingi Afrizal Usman menuturkan sejak dibuka 25 November 2021 lalu sudah dua orang bakal calon mengamil formulir.

"Hari ini, sudah dua Bacalon ketua KONI melalui tim pemenangannya mengambil  formulir pendaftaran ke Tim Penjaringan dan Penyaringan," katanya.

Terkait suksesi KONI Riau 2021-2025 Gubernur Riau Drs H Syamsuar saat menyampaikan sambutan penyerahan sagu hati atau bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi, pada PON XX dan Pepernas di Papua, serta insan olahraga, Senin (29/11) malam, di Hotel Aryaduta Pekanbaru mengatakan, agar suksesi KONI Riau berjalan  sesuai  aturan di  musyawarah Provinsi yang selama ini dijalankan oleh KONI.

“Melalui kesempatan ini, juga tentunya kami harapkan khususnya kepada pengurus KONI yang akan mengakhiri masa khidmatnya untuk pembinaan olahraga kedepan. Harapan kami tentunya, persiapkanlah musyawarah ini sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan menurut Anggaran dasar Rumah Tangga,” ujar Gubri.

Sebagaimana diketahui untuk menjadi calon ketua umum KONI Riau periode ini berbeda dengan sebelumnya. Dimana Bacalon Ketua harus memiliki dukungan  minimal 25 persen dari KONI kota atau kabupaten, atau pemilik suara yang sah seperti cabang olahraga (Cabor).

Adapun syarat untuk calon Ketua KONI yang harus dilengkapi, SK jabatan pengalaman calon pengurus KONI di provinsi, kabupaten/kota. Atau SK pengurus Pengurus Provinsi Cabang olahraga serta melampirkan persyaratan dukungan minimal 25% dari anggota KONI Riau atau pemilik suara sah.

Artinya dukungan 25 persen  dari 71 pemilik suara yang sah ini adalah masing-masing calon minimal memiliki 18 dukungan suara, baik itu didapat dari KONI Kabupaten atau Kota dan Cabor.

#Sport

Index

Berita Lainnya

Index