Larangan Gunakan Kantong Plastik Bakal Dilakukan di Ritel dan Supermarket

Larangan Gunakan Kantong Plastik Bakal Dilakukan di Ritel dan Supermarket

PEKANBARU (CELOTEHRIAU) - Guna menciptakan suasana yang ramah lingkungan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mengeluarkan aturan yang melarang menggunakan kantong plastik bagi usaha ritel dan supermarket di Pekanbaru.

Aturan tersebut, saat ini tengah disiapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Wali Kota, hingga nantinya dibuat Peraturan Walikota (Perwako) yang ditargetkan tahun ini akan berjalan.

"Wali Kota sudah menyiapkan edaran pemakaian kantong plastik pada usaha ritel dan supermarket. Sekarang kita masih menunggu Juknis dan Juklaknya dulu dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, Kamis (14/3/2019).

Aturan pemakaian kantong plastik dijelaskan Zulfikri sejatinya untuk mengurangi penumpukan sampah dan polusi terhadap lingkungan. Dirinya mengatakan, Indonesia dimata dunia, menjadi peringkat teratas kedua setelah Cina yang banyak menyumbangkan polusi lingkungan berupa sampah plastik dimana-mana.

"Jadi kalau mau belanja kita balek seperti orang-orang tua kita dulu. Bawa keranjang dari rumah. Diindonesia sudah ada yang menerapkan aturan ini, yaitu Bali dan Banjarmasin. Nah, tahun ini kita mau menerapkan aturan yang sama tapi sasaran utama kita terlebih dahulu adalah usaha ritel dan supermarket," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index