Bapenda Minta Pengusaha Segera Perpanjang

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:21:00 WIB
ilustrasi

PEKANBARU - Sekitar 500 lebih tiang reklame di Kota Pekanbaru sudah habis masa izin. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meminta pelaku usaha reklame agar segera mengurus izin usahanya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ada sekitar 580 tiang reklame yang berizin.

Dari total reklame yang berizin, Bapenda mendata ada sekitar 500 titik tiang reklame sudah habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha reklame untuk mengurus perpanjangan izin reklamenya. Kita minta sesegera mungkin mengurus izinnya," ujar Alek, Kamis (3/10/2024).

Dikatakannya, jika pengusaha reklame tidak kunjung melakukan perpanjangan izinnya, maka mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil.

"Karena kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil mereka," ucapnya.

Bagi pengusaha reklame yang tak kunjung memperpanjang izinnya, Bapenda akan melakukan penertiban. Penertiban diawali dengan menyurati masing-masing pemilik tiang reklame agar segera mengurus izinnya, melalui stiker yang dipasang di tiang reklame.

"Bagi tiang reklame yang sudah habis masa izinnya, itu kita lakukan dengan menempel stiker, yang menyatakan bahwasannya objek reklame ini belum melakukan pembayaran pajak," terangnya.

Ia menyebut, sudah ratusan tiang reklame yang habis masa izinnya ditempel dengan stiker dari Bapenda Pekanbaru di tiangnya.

Kemudian dirinya juga meminta kepada pengusaha reklame agar tidak mendirikan tiang reklame tanpa izin. Pengusaha harus mengajukan izin terlebih dahulu sebelum mendirikan reklame.

Menurutnya, reklame yang didirikan tanpa izin akan menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan reklame yang tidak berizin tentunya akan berserakan dan berdiri sembarangan, hingga merusak keindahan kota.

Di samping itu, pihaknya kini juga tengah gencar melakukan penertiban reklame yang bersifat insidentil dan sudah habis masa tayang, serta reklame yang tak berizin.

Tim Bapenda Pekanbaru sudah memulai penertiban reklame yang menyalahi aturan sejak Senin (30/9/2024) lalu.

"Kita juga menertibkan reklame yang bersifat insidentil, baik menempel di tiang listrik, di pohon, dipasang di pinggir jalan yang sudah habis masa berlakunya, ataupun tidak berizin dan tidak melaporkan ke Bapenda ini kita lakukan pencopotan," ungkapnya.

Pihaknya mulai melakukan penertiban dari jalan-jalan protokol, di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Tuanku Tambusai, Hangtuah, Soekarno Hatta, dan Jalan Riau.

Terkini